Pengecualian Umum

Berikut adalah ringkasan dari Pengecualian Umum, oleh karena itu kami sarankan untuk melihat Pengecualian Umum di Policy Wording (Internasional, Domestik).

Polis asuransi ini tidak menanggung hal-hal sebagai berikut:

 
  1. Setiap Kondisi(-kondisi) sudah ada sebelumnya atau kondisi bawaan;
  2. Setiap kondisi, yang merupakan atau akibat dari atau merupakan komplikasi dari infeksi Human Deficiency Syndrome (‘HIV’), varian apa pun termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (‘AIDS’), dan komplikasi terkait AIDS (‘ARC’), atau infeksi oportunistik dan/atau neoplasma ganas (tumor) yang terkait dengan HIV, AIDS atau ARC;
  3. Setiap kondisi yang merupakan, akibat dari atau komplikasi dari kehamilan, persalinan, keguguran (kecuali keguguran karena Cedera Tubuh sebagai akibat langsung dari suatu Kecelakaan yang dipertanggungkan berdasarkan Pasal 3 dari Bagian 7 untuk Biaya-Biaya Medis) atau aborsi;
  4. Setiap kondisi yang merupakan, akibat dari atau komplikasi dari bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau upaya mencederai diri sendiri dengan sengaja;
  5. Perang yang diumumkan atau tidak diumumkan atau tindakan perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer;
  6. Anda bertindak sebagai seorang petugas penegak hukum, personel medis darurat atau dinas pemadam kebakaran, personel pertahanan sipil atau personel militer suatu Negara atau otoritas internasional mana pun, baik secara penuh waktu atau sebagai sukarelawan;
  7. Setiap kerugian atau biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, konsekuensi dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan oleh Anda yang melakukan suatu Perjalanan yang bertentangan dengan saran dokter atau untuk tujuan memperoleh pengobatan medis;
  8. Setiap larangan atau pelanggaran peraturan pemerintah atau setiap kegagalan yang dilakukan oleh Anda untuk mengambil tindakan pencegahan yang wajar untuk menghindari klaim berdasarkan Polis ini setelah adanya peringatan akan terjadinya Pemogokan, Kerusuhan atau Huru Hara yang dimaksud melalui atau oleh media massa umum;
  9. Setiap Terorisme Nuklir, Kimia, Biologis;
  10. Anda telah memesan atau melakukan perjalanan menggunakan Kapal Pesiar kecuali Anda telah membeli pertanggungan untuk Pasal 27 - Paket Kapal Pesiar seperti yang ditunjukkan pada Sertifikat Asuransi Anda.
  11. Setiap peristiwa yang diketahui/keadaan yang dapat diprediksi,termasuk Kerusuhan, Pemogokan, Huru Hara, Bencana Alam yang telah dipublikasikan atau dilaporkan oleh media atau melalui peringatan perjalanan yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga nasional atau internasional sebelum Polis diterbitkan atau sebelum pemesanan perjalanan (untuk polis tahunan).
 
Catatan: Daftar ini bukan daftar yang lengkap. Silahkan merujuk pada Policy Wording (Internasional, Domestik) untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam Polis.